Layanan

Fajar Sukma Permana, S.Si.

Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan serta Sertifikasi

  • Senin-Jumat
  • Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB

Nabhiela Agnes Wulandari, STP

Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan serta Sertifikasi

  • Senin-Jumat
  • Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB

Kintan Pradita Putri, ST

Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan serta Sertifikasi

  • Senin-Jumat
  • Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB

apt. Dwi Yogo Prasetyo, S.Farm.

Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan serta Sertifikasi

  • Senin-Jumat
  • Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB

Widi Astuti, A.Md

Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan serta Sertifikasi

  • Senin-Jumat
  • Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB

Andi Hakim, S.Sos

Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

  • Senin-Jumat
  • Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB

Safitri, S.Si

Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan serta Sertifikasi

  • Senin-Jumat
  • Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB

Raden Nadya Herliani Putri, S.Farm., apt.

Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan serta Sertifikasi

  • Senin - Jumat
  • Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB

Yang dapat mendaftarkan kosmetika adalah pemohon notifikasi berupa:

  1. industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
  3. importir kosmetika yang bergerak di Bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. 

Dengan mengakses aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran akun Pemohon Notifikasi, dilanjutkan dengan pendaftaran produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi 

Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id 

Ada, yaitu kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan dikecualikan dalam ketentuan notifikasi. 

Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri. Izin edar sebagaimana dimaksud berupa notifikasi. Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon notifikasi kepada Kepala Badan POM c.q Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik. 

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah Apakah kosmetik harus didaftarkan?penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. 

Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran kembali (ulang). Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.

Bentuk persetujuan pendaftaran berupa Surat Izin Edar dengan mencantumkan nomor izin edar, untuk pangan olahan produksi dalam negeri berupa tulisan BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka, dan untuk pangan olahan produksi luar negeri berupa tulisan BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka.

Pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi meliputi:

  • parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia;
  • parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan
  • parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan

Selain itu, pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi persyaratan label, cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, dan cara ritel pangan olahan yang baik.

Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :

  • Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
  • Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
  • Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan Sampel dalam rangka pendaftaran; Penelitian; dan Konsumsi sendiri;
  •  
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
  • Pangan siap saji; dan/atau
  • Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP

Sarana