Profil

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai POM di Tasikmalaya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Kedudukan Balai POM di Tasikmalaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. 

Balai POM di Tasikmalaya beralamat di Jl. Dinding Ari Raya No. 11 Bumi Resik Panglayungan, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya dengan wilayah kerja Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan

Budaya Organisasi

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan 
•    Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
•    Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
•    Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel
•    Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
•    Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
•    TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten
•    Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
•    Membantu orang lain belajar
•    Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis
•    Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
•    Suka menolong orang lain 
•    Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal
•    Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
•    Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
•    Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif
•    Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
•    Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
•    Bertindak proaktif

Kolaboratif
•    Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
•    Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
•    Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

 

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM, Balai POM di Tasikmalaya sebagai salah satu UPT BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan seuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas, Balai POM di Tasikmalaya menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

Berorientasi Pelayanan 
•    Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
•    Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
•    Melakukan perbaikan tiada henti

Akuntabel
•    Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
•    Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
•    TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan

Kompeten
•    Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
•    Membantu orang lain belajar
•    Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

Harmonis
•    Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 
•    Suka menolong orang lain 
•    Membangun lingkungan kerja yang kondusif

Loyal
•    Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
•    Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
•    Menjaga rahasia jabatan dan negara

Adaptif
•    Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 
•    Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
•    Bertindak proaktif

Kolaboratif
•    Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
•    Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
•    Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama

 

Struktur Organisasi

Profil Iltizam Nasrullah S.Si., Apt., M.Si.

Lahir di Sidoarjo tanggal 12 Desember 1979, Iltizam Nasrullah S.Si.,  Apt., M.Si resmi dilantik menjadi Kepala Balai POM di Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 22 Oktober 2023. Beliau merupakan lulusan Sarjana dan Apoteker dari Universitas Airlangga Surabaya dan S2 Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (2013-2015).

Iltizam Nasrullah, Apt., M.Si memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai CPNS pada tahun 2005, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama sebagai staf Bidang Obat Pusat Riset Obat dan Makanan (2005-2012), Verifikator Keuangan Sub Bagian Tata Usaha Balai Besar POM di Bandung (2012-2015), Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Bidang Pemeriksaan dan Penindakan Balai Besar POM di Bandung (2015-2020), dan Kepala Loka POM di Kabupaten Bogor (2020-2023).

 

Sarana