Triheksifenidil adalah obat yang sejatinya memiliki fungsi krusial dalam dunia medis, yakni sebagai terapi bagi pasien yang mengalami gangguan pergerakan seperti penyakit Parkinson. Mengingat pengaruhnya yang sangat kuat terhadap sistem saraf, Pemerintah telah memasukkannya ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu sesuai amanat Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kebocoran distribusi dari sarana pelayanan kesehatan ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi kalangan penyalahguna, efek antimuskarinik yang dihasilkan oleh triheksifenidil justru sering kali menjadi incaran utama. Jika digunakan dalam dosis di luar standar terapi, obat ini tidak lagi sekadar melemaskan otot, melainkan mampu memicu kondisi sedasi ringan, delirium (kebingungan tingkat tinggi dan bengong), hingga sensasi halusinasi visual. Efek melayang sementara ini kerap dijadikan sarana pelarian dari masalah psikologis.
Akan tetapi, tubuh akan menanggung konsekuensi yang sangat merusak akibat keracunan zat ini. Dampak instannya bisa merusak sistem organ vital, seperti memicu gangguan saluran pencernaan, retensi urine (kesulitan berkemih), dan memperburuk fungsi penglihatan hingga menyebabkan glaukoma. Riset dari repositori Kementerian Kesehatan juga menegaskan bahwa para penyalahguna triheksifenidil sangat berisiko mengalami defisit kognitif jangka panjang, seperti penurunan daya ingat yang fatal.
Ancaman ini tidak bisa dianggap remeh, apalagi peredarannya sering kali dilakukan secara terorganisasi. Pada November 2024, tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek sebuah pabrik rumahan di wilayah Sumedang, Jawa Barat, yang memproduksi obat jenis triheksifenidil (sering disebut hexymer atau pil sapi) siap edar. Penggerebekan serupa juga berhasil mengamankan puluhan ribu tablet ilegal tanpa identitas di wilayah lain seperti Makassar dan Palangkaraya.
BPOM senantiasa menegaskan bahwa memberantas peredaran ilegal OOT membutuhkan partisipasi aktif semua elemen masyarakat. Masyarakat diminta menjadi "detektor awal" untuk mencurigai jika ada obat yang dijual tanpa label jelas, dijual bebas tanpa resep, atau diedarkan di lokasi yang tidak wajar. Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama pencegahan rusaknya masa depan bangsa dari ancaman obat keras ilegal.