Tolak Gratifikasi, Wujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi!

09-06-2026 Balai POM di Tasikmalaya Dilihat 73 kali

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang dapat berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya. Gratifikasi dapat diterima di dalam maupun luar negeri, baik melalui sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. Sebagai unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pelayanan publik dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, Balai POM di Tasikmalaya berkomitmen menerapkan pengendalian gratifikasi guna menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugasnya.

Penerimaan gratifikasi dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Oleh karena itu, setiap pegawai wajib menjaga integritas dan menghindari segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.

Pengendalian gratifikasi di lingkungan BPOM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan BPOM. Dalam peraturan tersebut, pegawai memiliki kewajiban untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, melaporkan penolakan gratifikasi, serta melaporkan penerimaan gratifikasi yang dalam kondisi tertentu tidak dapat ditolak. Melalui penerapan pengendalian gratifikasi, BPOM terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Sarana