Loka POM di Kota Tasikmalaya Edukasi Pelaku Usaha Ritel dalam Sosialisasi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik

15-09-2023 Balai POM di Tasikmalaya Dilihat 1422 kali

Kota Tasikmalaya - Rabu (13/09/2023), Loka POM di Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Sosialisasi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik dan Desk Corrective Action Preventive Action (CAPA) bertempat di Hotel Cordela Suites Tasikmalaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk dapat memahami dan menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik sesuai Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran. Peserta kegiatan ini terdiri dari 30 pelaku usaha ritel di wilayah kerja Loka POM di Kota Tasikmalaya.

Dalam sambutan Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, “Kegiatan pengawasan telah rutin dilakukan oleh BPOM dalam rangka melihat pemenuhan aspek Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik di sarana ritel maupun distributor. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pengawasan berbasis risiko secara mandiri dapat dilakukan oleh pelaku usaha di sepanjang rantai peredaran pangan.”

Narasumber Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan BPOM, Nihan Saputro menjelaskan bahwa sarana ritel wajib menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik dalam melakukan kegiatan operasional. Selain itu narasumber dari PT Trans Ritel Indonesia Tasikmalaya, Cahyanto memberikan Sharing Session tentang sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).

Kegiatan dilanjutkan dengan desk CAPA yang merupakan pendampingan kepada pelaku usaha dalam menentukan tindakan koreksi dan tindakan pencegahan terhadap ketidaksesuaian hasil inspeksi oleh petugas Loka POM di Kota Tasikmalaya. Hal ini juga sebagai pendampingan upaya pelaku ritel dalam menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pelaku usaha dapat mengelola produk pangan olahan sepanjang rantai distribusi dengan baik sehingga mampu menjaga mutu dan keamanan pangan olahan pada rantai suplai makanan dan membentuk kesadaran diri untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian yang ditemukan berdasarkan hasil inspeksi. (APS)

Sarana