Kota Tasikmalaya - Balai POM di kota Tasikmalaya menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB IRTP bagi Pelaku Usaha pada tanggal yang dilakukan di Rumah Makan Genah Calik (13/11/2023). Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha pangan olahan yang telah mendapatkan izin SPP-IRT di kota Tasikmalaya.
Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Dede Sediana dalam sambutannya menyampaikan bahwa diperlukan penilaian mandiri oleh pelaku usaha agar tetap menjaga standar Cara Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang Baik. Selain itu, disampaikan juga oleh Dede bahwa banyak label produk pangan olahan industri rumah tangga di pasaran yang tidak memenuhi aspek wajib.
Dalam kesempatan yang sama Kintan selaku staf Balai POM di Tasikmalaya menyampaikan materi mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Pada pemaparannya, Kintan menjelaskan bahwa sumber cemaran pangan dapat bersumber dari banyak faktor, yaitu dari bahan baku, pengolahan pangan, kemasan, binatang peliharaan, serangga, tikus, sampah, tahah, debu, air dan bahan baku. Maka dari itu, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk menjamin keamanan produk pangan yang dihasilkan.
“Komitmen pelaku usaha merupakan hal yang paling penting untuk menjalankan CPPOB, karena dengan komitmen penuh dari pemilik usaha tersebut, maka seluruh aspek CPPOB dapat berjalan dengan baik” Ujar Kintan dalam pemaparannya.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini, dapat meningkatkan keamanan dan mutu produk pangan industri rumah tangga yang beredar sehingga dapat bersaing di pasar modern baik pasar domestik maupun internasional dan meningkatkan kepedulian keamanan pangan pelaku usaha agar dapat menerapkan CPPOB-IRTP sesuai dengan ketentuan. (KPP)