Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencatatkan sejarah penting pada Desember 2025 dengan meraih status WHO-Listed Authority (WLA) untuk fungsi pengawasan vaksin. Pengakuan ini merupakan bukti bahwa sistem regulatori Indonesia telah memenuhi standar internasional yang ketat, di mana otoritas regulator nasional dinilai berdasarkan kapasitasnya dalam menjalankan fungsi pengawasan yang nyata, konsisten, dan berbasis bukti ilmiah.
Perjalanan panjang BPOM menuju pengakuan global ini tidak ditempuh secara instan, melainkan melalui proses benchmarking berkelanjutan yang dimulai sejak tahun 2012. Upaya ini membuahkan hasil signifikan pada tahun 2019 ketika BPOM berhasil mencapai Maturity Level 3 (ML3) dalam kerangka WHO Global Benchmarking Tool (GBT), yang menandai kematangan sistem regulatori nasional yang stabil dan terstruktur.
Komitmen BPOM semakin diuji ketika pada tahun 2024 mereka mengajukan Expression of Interest (EoI) untuk fungsi pengawasan vaksin. Dalam tahap ini, WHO melakukan evaluasi mendalam tidak hanya terhadap dokumen regulasi, tetapi juga verifikasi langsung di lapangan mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi kritikal seperti inspeksi fasilitas, pengujian laboratorium, hingga pengawasan keamanan pasca-penggunaan produk.
Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh lini di BPOM, mulai dari regulator hingga pengawas keamanan, yang telah mengorbankan waktu dan tenaga demi memperkuat sistem regulatori. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa proses ini menuntut setiap fungsi dijalankan secara konsisten guna memastikan keamanan serta mutu produk kesehatan tetap terjaga bagi masyarakat luas.
Dengan diraihnya status WLA, Indonesia kini sejajar dengan otoritas regulator kelas dunia lainnya dan semakin diperhitungkan dalam jejaring kesehatan global. Status ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk farmasi dalam negeri, tetapi juga membuka peluang akses pasar yang lebih cepat bagi produk farmasi Indonesia melalui mekanisme regulatory reliance yang efisien.