Kabupaten Ciamis – Balai POM di Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengawalan Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas (PPABK) sebagai penguatan pelaksanaan program PPABK. Acara bimbingan teknis ini dilaksanakan pada hari Selasa, (23/06/2026) dengan mengambil tempat di UPTD Pasar Manis Ciamis. Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 20 peserta yang memiliki peran langsung dalam ekosistem pasar yang terdiri atas perwakilan dari Petugas UPTD Pasar Manis Ciamis, Himpunan Pedagang Pasar Ciamis (HPPC), dan Pedagang.
Sebelum pelaksanaan kegiatan ini, petugas Pasar Manis Ciamis didampingi oleh petugas Balai POM di Tasikmalaya dan Dinas Kesehatan melakukan pengawasan keamanan pangan terdahap pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, methanil yellow, dan rhodamine b. Selanjutnya petugas melakukan pengujian menggunakan rapid test kit untuk memastikan keamanan pangan dari sampel yang dibeli dan segera menginformasikan kepada pedagang agar tidak menjual kembali produk pangan yang positif mengandung bahan berbahaya.
Dalam sesi penyampaian materi, para narasumber memaparkan edukasi teknis yang komprehensif bagi komunitas pasar. Pada materi pertama mengenai Pengenalan Pasar Pangan Aman, Dwi Yogo Prasetyo. menekankan bahwa program PPABK mensyaratkan adanya komitmen penuh dari pemerintah daerah, serta pemberdayaan secara menyeluruh baik dari sisi penyedia (pedagang dan pengelola) maupun permintaan (pengunjung pasar).
Lebih lanjut, Dwi Yogo Prasetyo juga membedah mengenai Keamanan Pangan dan Ciri Pangan Mengandung Bahan Berbahaya. Beliau mengingatkan tentang risiko penyalahgunaan bahan kimia terlarang seperti Formalin, Boraks, Methanil Yellow, dan Rhodamin B. "Konsumen dan pedagang harus waspada. Sebagai contoh, produk mie, lontong, atau bakso yang mengandung Boraks memiliki ciri khas tekstur yang sangat kenyal hingga bila dilemparkan ke lantai akan memantul," jelasnya. Pemaparan juga menyoroti bahaya jangka panjang konsumsi bahan-bahan tersebut yang dapat memicu kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal, hingga risiko kanker.
Sesi edukasi dilanjutkan oleh Widi Astuti, yang membawakan materi 5 Kunci Keamanan Pangan di Sarana Peredaran dan pentingnya Izin Edar Pangan. Untuk menjaga kebersihan dan mutu produk, beliau meminta pedagang untuk mematuhi pedoman 5 kunci, yaitu: menerima pangan dengan aman, menyediakan sarana simpan dan pajang yang aman, menyimpan dan memajang pangan secara aman, menjaga kebersihan, serta menjual pangan dengan aman. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah mencegah kontaminasi silang. "Pisahkan penyimpanan produk pangan dengan non-pangan, serta pastikan pangan mentah dan pangan matang tidak tersimpan di wadah yang sama," terang Widi Astuti.
Widi Astuti juga mengajak komunitas pasar untuk selalu menerapkan kebiasaan "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta memanfaatkan Aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas dan keamanan suatu produk sebelum diperjualbelikan.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, diharapkan sinergi antara BPOM, pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pedagang semakin solid demi mewujudkan lingkungan pasar yang menjamin keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat.