Badan Pengawas Obat dan Makanan mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk memahami ketentuan penggunaan bahasa pada label pangan olahan. Informasi pada label wajib disampaikan secara jelas agar konsumen dapat memahami kandungan, manfaat, serta cara penggunaan produk yang dikonsumsi. Ketentuan ini berlaku bagi pangan olahan yang beredar di Indonesia sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Penggunaan Bahasa Indonesia pada label pangan olahan menjadi salah satu unsur penting dalam penyampaian informasi produk. Ketentuan tersebut bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang mudah dipahami, akurat, dan tidak menyesatkan saat memilih produk pangan.
Label pangan olahan memuat berbagai informasi penting, seperti nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, tanggal kedaluwarsa, serta petunjuk penyimpanan. Bahasa yang digunakan harus mudah dipahami agar konsumen dapat mengenali karakteristik produk secara tepat.
BPOM juga mengedukasi masyarakat melalui infografik mengenai ketentuan bahasa pada label pangan olahan. Informasi visual tersebut membantu pelaku usaha memahami aturan pelabelan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Regulasi dapat dilihat pada Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, dan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Selain mendukung transparansi informasi, label yang sesuai ketentuan juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan. Pelaku usaha yang mencantumkan informasi secara benar dinilai lebih bertanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan produknya.
Masyarakat yang masih memiliki pertanyaan terkait obat dan makanan dapat menghubungi layanan HALOBPOM melalui nomor 1500533. Layanan ini menjadi sarana konsultasi resmi untuk memperoleh informasi yang valid dan terpercaya.
Melalui edukasi mengenai label pangan olahan, BPOM mendorong terciptanya sistem informasi produk yang jelas, aman, dan mudah dipahami. Kepatuhan terhadap aturan pelabelan menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan pangan dan melindungi konsumen di Indonesia.
Sumber : @bpom_ri