Nomor Izin Edar
Obat yang diedarkan diwilayah indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.
Nomor Izin Edar Obat
Nomor izin edar obat terdiri dari 12 digit angka
Contoh : DBL123456789012
Digit Pertama
D : Nama Dagang
G : Generik
Digit Kedua
B : Bebas
T : Terbatas
K : Keras
P : Psikotropika
N: Narkotika
Digit Ketiga
L : obat produksi dalam negeri
I : obat impor
Balai POM di Tasikmalaya berkomitmen untuk selalu melindungi masyarakat dalam memastikan keamanan obat dan makanan, serta kepada seluruh masyarakat agar selalu menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kadaluarsa) sebelum membeli produk.