Kota Tasikmalaya – Jumat (17/11/2023) Balai POM di Tasikmalaya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya melakukan pengawasan pangan melalui NGULISIK (Nguji keliling, Sosialisasi, sareng Perizinan Balai POM di Tasikmalaya) di Pasar Cibeureum). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Revitalisasi Mobil Laboratorium Keliling.
Berdasarkan hasil pengujian cepat terhadap 13 (tiga belas) sampel makanan ditemukan 1 (satu) sampel positif mengandung formalin dan 1 (satu) sampel positif mengandung rhodamine b. Petugas melakukan sampling terhadap makanan siap saji yang diduga mengandung bahan berbahaya di Pasar Cibeureum, antara lain cumi, ikan cucut, teri nasi, tahu putih, kerupuk, kue apem, kue lapis, kue aci, dan lain-lain.
Sewaktu melakukan sampling, petugas juga melakukan sosialiasasi atau penyuluhan kepada pedagang terkait keamanan pangan dan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan dengan memberikan leaflet Cek KLIK dan Bahan Berbahaya Pada Pangan. "Terdapat 4 (empat) bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam makanan namun masih sering dijumpai, yaitu formalin, boraks, rhodamine b, dan methanil yellow. Keempat bahan tersebut sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh karena dapat menyebabkan iritasi dan mual muntah. Bahkan apabila dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal dan hati." tutur Suci.
Sampel makanan tersebut kemudian diuji cepat menggunakan rapid test kit bahan berbahaya, yaitu rhodamin b, methanil yellow, boraks dan formalin. Berdasarkan hasil pengujian cepat, petugas menemukan 1 (satu) sampel positif mengandung formalin dan 1 (satu) sampel positif mengandung rhodamine b sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya kepada pedagang yang menjual pangan tidak memenuhi syarat tersebut diberikan bimbingan agar tidak menjual kembali pangan tersebut.
Balai POM di Tasikmalaya terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran bahan berbahaya, khususnya pangan olahan dan pangan siap saji. Petugas menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya. Untuk masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli dan mengkonsumsi pangan olahan. (ST)