Mewujudkan Obat Bahan Alam Aman dan Berdaya Saing melalui Penerapan CPOBAB Bertahap bagi UMKM

12-05-2026 Balai POM di Tasikmalaya Dilihat 257 kali

Obat Tradisional atau yang sekarang lebih dikenal dengan Obat Bahan Alam merupakan warisan budaya berharga yang telah berakar kuat di tengah masyarakat Indonesia. Di balik potensinya yang besar, sebagian besar roda produksi sediaan ini digerakkan oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Namun, niat baik dan resep warisan saja tidaklah cukup untuk diandalkan. Setiap produk obat tradisional yang diedarkan kepada masyarakat luas mutlak harus terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya, agar senantiasa memberikan manfaat pengobatan yang optimal sekaligus melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

Untuk mewujudkan jaminan tersebut, pemerintah menetapkan standar panduan yang dikenal sebagai Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB). Merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2021, CPOBAB didefinisikan sebagai seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Standar ini adalah landasan utama dan sistematis agar proses produksi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan selalu terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penerapan CPOBAB sejatinya mencakup parameter yang sangat komprehensif. Terdapat belasan aspek fundamental yang diatur, mulai dari sistem mutu, personalia, bangunan-fasilitas, peralatan, cara produksi, pengawasan mutu, cara penyimpanan, inspeksi diri, dokumentasi, hingga penanganan keluhan dan penarikan produk. Bagi industri berskala besar seperti Industri Obat Bahan Alam (IOBA) dan Usaha Kecil Obat Bahan Alam (UKOBA), pemenuhan seluruh aspek ini mungkin merupakan prosedur standar, namun bagi pelaku UMKM, menderetkan daftar persyaratan yang panjang ini kerap kali memunculkan kekhawatiran dan dipandang sebagai rintangan administratif maupun finansial yang sulit dijangkau.

Menyadari dinamika dan tantangan tersebut, pemerintah melalui BPOM menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada para pelaku UMKM. Kemudahan ini diwujudkan lewat penerbitan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Aspek CPOTB Secara Bertahap. Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi yang proaktif, di mana pemerintah memberikan ruang bagi UMKM Obat Tradisional yaitu Usaha Kecil Obat Bahan Alam (UKOBA) dan Usaha Mikro Obat Bahan Alam (UMOBA) untuk tumbuh, belajar, dan menyesuaikan fasilitas produksi mereka setahap demi setahap, tanpa menuntut kesempurnaan menyeluruh di awal proses.

Skema penerapan CPOBAB secara bertahap dirancang agar sangat proporsional dan tidak memberatkan. Bagi UMOBA, pemenuhan aspek hanya dibagi menjadi dua tahap esensial; Tahap I difokuskan pada pemenuhan sanitasi dan higiene, disusul oleh Tahap II yang mencakup dokumentasi. Sementara itu, bagi UKOBA, prosesnya dibagi menjadi tiga tahap; dimulai dari sanitasi, higiene, dan dokumentasi di Tahap I, berlanjut pada manajemen mutu, produksi, pengawasan mutu, serta penyimpanan di Tahap II, dan diakhiri dengan pemenuhan personalia, bangunan fasilitas, peralatan, hingga penanganan keluhan di Tahap III. Pendekatan langkah demi langkah ini membuat standardisasi menjadi lebih realistis dan ramah terhadap arus kas UMKM.

Fungsi dan manfaat dari penerapan CPOBAB secara bertahap bukan hanya sekadar pemenuhan syarat kelengkapan administratif. Secara prinsip, kebijakan ini berfungsi sebagai pagar pelindung untuk memastikan bahwa obat tradisional yang dibuat oleh UKOBA dan UMOBA telah memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu demi kesehatan masyarakat luas. Di sisi lain, sertifikasi pemenuhan yang diraih secara bertahap ini memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, yakni memberikan nilai tambah pada produk, membangun kepercayaan konsumen, dan secara langsung meningkatkan daya saing UMKM di pasar yang semakin kompetitif.

Pada akhirnya, penjaminan keamanan dan mutu obat tradisional adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi yang kuat. Dengan adanya fasilitas penerapan CPOBAB secara bertahap, tidak ada lagi alasan bagi UMKM untuk merasa takut atau enggan dalam mengurus legalitas. Dukungan regulasi yang inklusif dari BPOM, dipadukan dengan pendampingan teknis yang proaktif, diharapkan mampu melahirkan produk-produk obat tradisional unggulan yang aman dikonsumsi masyarakat, sekaligus menggerakkan kemandirian ekonomi kerakyatan.

 

Sarana