Mengenal Perbedaan Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka

03-06-2026 Balai POM di Tasikmalaya Dilihat 1741 kali

Indonesia memiliki kekayaan bahan alam yang telah lama dimanfaatkan untuk menjaga kesehatan dan membantu pengobatan. Untuk menjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur klasifikasi obat bahan alam, di antaranya Obat Herbal Terstandar (OHT) dan Fitofarmaka sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023.

Meskipun sama-sama termasuk obat bahan alam yang telah memperoleh izin edar BPOM, OHT dan Fitofarmaka memiliki perbedaan pada tingkat pembuktian ilmiah yang mendukung keamanan dan khasiatnya.

Obat Herbal Terstandar (OHT)

Obat Bahan Alam yang telah digunakan secara turun-temurun di Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan kesehatan yang dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik serta bahan baku yang telah distandardisasi.

Produk OHT dapat dikenali melalui nomor izin edar yang diawali dengan kode HT dan diikuti 9 angka. Contoh: HT 123456789

Fitofarmaka

Fitofarmaka adalah Obat Bahan Alam yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan kesehatan yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.

Produk Fitofarmaka dapat dikenali melalui nomor izin edar yang diawali dengan kode FF dan diikuti 9 angka. Contoh: FF 123456789

Perbedaan utama antara OHT dan Fitofarmaka terletak pada pembuktian ilmiahnya. OHT telah dibuktikan melalui uji praklinik dan menggunakan bahan baku yang terstandar, sedangkan Fitofarmaka telah dibuktikan melalui uji praklinik dan uji klinik serta menggunakan bahan baku dan produk jadi yang terstandar.

Jangan Lupa Terapkan CEK KLIK

Sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam, masyarakat perlu memastikan bahwa produk yang dipilih aman dan legal. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan CEK KLIK, yaitu:

Cek Kemasan, pastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak, bocor, penyok, atau terbuka.

Cek Label, baca informasi pada kemasan dengan saksama, termasuk komposisi, manfaat, aturan pakai, serta peringatan penggunaan.

Cek Izin Edar, pastikan produk memiliki izin edar BPOM. 

Cek Kedaluwarsa, pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan.

Dengan memahami perbedaan antara Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka serta selalu menerapkan CEK KLIK, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk kesehatan. Langkah sederhana ini penting untuk memastikan produk yang digunakan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat.

Sarana