Bahan Tambahan Pangan (BTP) kerap menjadi perhatian masyarakat karena sering dikaitkan dengan penggunaan bahan kimia yang dianggap berisiko bagi kesehatan. Padahal, BTP yang digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, mutu, cita rasa, tekstur, penampilan, serta daya simpan pangan. Penggunaan BTP yang tepat dan sesuai batas yang ditetapkan justru merupakan bagian dari upaya menjamin pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk memengaruhi sifat atau bentuk pangan. BTP digunakan untuk berbagai tujuan teknologi pangan, seperti mempertahankan kualitas produk, meningkatkan kestabilan, memperbaiki tekstur, mempertahankan warna, menambah cita rasa, serta memperpanjang masa simpan pangan. Namun demikian, penggunaannya harus memenuhi persyaratan keamanan, tidak menyesatkan konsumen, dan tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, BPOM telah mengatur berbagai golongan BTP yang diizinkan digunakan dalam pangan olahan, antara lain pengawet, pemanis, pewarna, antioksidan, pengemulsi, pengental, penstabil, penguat rasa, dan pengatur keasaman. Setiap golongan BTP memiliki fungsi teknologi tertentu dan hanya dapat digunakan pada kategori pangan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan jenis dan batas maksimum penggunaan BTP dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan penilaian risiko untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan sejumlah bahan yang dilarang digunakan dalam pangan olahan maupun sebagai BTP karena berpotensi membahayakan kesehatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan yang Dilarang Digunakan dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan. Beberapa bahan yang dilarang tersebut antara lain boraks, formalin, asam salisilat, dan bahan berbahaya lainnya yang tidak diperuntukkan untuk pangan. Penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan sehingga pengawasannya menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjamin keamanan pangan.
Selain pengawasan oleh pemerintah, peran masyarakat sebagai konsumen juga sangat penting dalam mewujudkan pangan yang aman. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Membaca informasi pada label pangan, termasuk daftar komposisi dan informasi izin edar BPOM, dapat membantu konsumen mengenali produk yang telah memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Bahan Tambahan Pangan, diharapkan tidak lagi muncul anggapan bahwa seluruh BTP berbahaya bagi kesehatan. BTP yang telah diizinkan dan digunakan sesuai ketentuan merupakan bagian dari teknologi pangan yang berperan penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pangan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai BTP menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung terwujudnya pangan yang aman, bermutu, dan berdaya saing, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.