Klorpromazin adalah salah satu jenis obat golongan antipsikotik yang sangat bermanfaat dalam ranah psikiatri, terutama untuk menekan gejala pada pasien penderita skizofrenia atau gangguan kejiwaan lainnya. Obat ini bekerja secara spesifik dengan menekan reseptor dopamin dan serotonin di otak. Oleh sebab itu, klorpromazin ditetapkan sebagai salah satu Obat-Obat Tertentu yang pengawasannya diperketat melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.
Ironisnya, efek interaksi obat ini dengan reseptor histamin pada saraf sering disalahgunakan untuk rekreasi terlarang. Para pelaku penyalahgunaan umumnya menenggak klorpromazin hanya demi mendapatkan efek sedasi yang berat, yaitu rasa tenang sesaat yang berujung pada rasa kantuk luar biasa. Pengguna sering kali mengandalkan obat ini untuk memaksa tubuhnya tidur tanpa memedulikan takaran dosis aman.
Padahal, penyalahgunaan obat penenang jenis ini menghadirkan ancaman medis ganda yang mematikan. Salah satu efek samping yang sangat berbahaya adalah hipotensi ortostatik, di mana tekanan darah pengguna dapat anjlok secara tiba-tiba dan drastis. Selain itu, klorpromazin ilegal mampu memicu gangguan irama jantung (aritmia) akut yang sewaktu-waktu dapat menjerumuskan pelakunya pada kondisi henti jantung.
Dari catatan BPOM pada tahun 2024, lonjakan penyalahgunaan OOT di kalangan generasi muda semakin memprihatinkan berkat kemudahan transaksi digital. Tak jarang, klorpromazin diracik atau "dioplos" dengan jenis OOT lain atau alkohol demi sensasi mabuk yang murah, tanpa peduli bahwa interaksi zat-zat kimia tersebut dapat menyebabkan kematian mendadak akibat depresi pernapasan. Sepanjang tahun itu, patroli siber BPOM mencatat lebih dari 9.000 tautan yang berupaya memperjualbelikan OOT secara daring.
Demi membendung ancaman ini, BPOM memperkuat regulasi di ranah industri dan distributor farmasi. Pihak yang menyalurkan OOT di luar ketentuan legal bisa dijerat pidana dan sanksi administratif yang berat. Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk segera menjauhi gaya hidup pengobatan mandiri (self-medication) untuk mengatasi masalah kejiwaan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan psikiater atau dokter spesialis.
4. Ancaman Jantung Berdebar di Balik Amitriptilin
Amitriptilin dikenal sebagai obat antidepresan trisiklik yang dirancang khusus untuk memulihkan pasien dari depresi klinis maupun sebagai pereda nyeri neuropatik kronis. Mengingat pengaruh kuat obat ini terhadap susunan saraf pusat penggunanya, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan dan industri farmasi untuk mengontrol lalu lintas distribusinya sebagai Obat-Obat Tertentu.
Sama seperti beberapa depresan lainnya, hal yang dicari oleh penyalahguna dari amitriptilin adalah efek samping menenangkan yang dirasakan tubuh. Individu yang tidak memiliki resep medis umumnya menggunakan obat ini untuk mengatasi stres harian atau untuk mencapai sedasi maksimal. Beberapa pengguna ilegal menelannya untuk mencari pelarian sesaat dan sensasi tertidur lelap melupakan masalah psikososial mereka.
Namun, di balik tidur yang panjang itu terdapat ancaman intoksikasi yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup organ vital. Penggunaan amitriptilin melebihi dosis terapi secara langsung akan menghantam sistem kardiovaskular. Senyawa obat ini akan secara radikal mengganggu fungsi reseptor adrenergik dan muskarinik pada jantung, yang akhirnya memicu aritmia kardiak (jantung berdebar tak beraturan), takikardia, hingga kejang berat.
Kerentanan penggunaan obat-obatan pereda emosi tanpa pendampingan psikiater semakin memperluas jumlah kasus OOT ilegal. Laporan dari BPOM mengungkapkan bahwa dari lebih dari 600 sarana farmasi yang diawasi di tahun 2024, ditemukan sebagian kecil yang terindikasi melakukan pelanggaran distribusi. Hal ini yang kemudian menjadi celah jatuhnya obat antidepresan semacam amitriptilin ke wilayah peredaran gelap jalanan, yang menyasar kalangan muda.
Sebagai upaya preventif jangka panjang, kerja sama antar-kementerian, seperti kolaborasi BPOM dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dicanangkan untuk memperkuat ketahanan keluarga. Orang tua diimbau untuk peka terhadap perubahan emosional dan pola tidur anak remajanya. Pencegahan bermula dari rumah dengan mengawasi barang-barang konsumsi sehari-hari demi masa depan mereka yang lebih sehat.