Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dua obat palsu bermerek Codrela dan Trivam Fliege dalam hasil pengawasan intensif yang dilakukan di sarana distribusi luring dan platform daring. Temuan yang diumumkan pada 29 Juni 2026 ini menunjukkan bahwa kedua produk tidak memiliki nomor izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. BPOM segera melakukan pengujian laboratorium, penelusuran intelijen, serta penyidikan untuk mengungkap pihak yang memproduksi maupun mengedarkan obat palsu tersebut sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa Codrela ditemukan di salah satu sarana distribusi di Jawa Timur. Setelah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait, BPOM memastikan produk tersebut merupakan obat palsu karena informasi pada kemasan tidak sesuai dengan produk asli. Pengujian laboratorium juga membuktikan bahwa Codrela tidak mengandung bahan aktif kodein sebagaimana tercantum pada label, melainkan mengandung dekstrometorfan dan klorfeniramin maleat (CTM). Sementara itu, Trivam Fliege ditemukan beredar melalui marketplace dan mencantumkan kandungan propofol, yaitu obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai indikasi medis dan resep dokter.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras dan peredaran obat palsu merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. "Propofol merupakan obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. BPOM akan menindak tegas setiap pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan obat palsu, baik melalui jalur daring maupun luring," tegas Taruna Ikrar. Hingga Maret 2026, BPOM telah mengidentifikasi 183 tautan di marketplace yang mempromosikan Trivam palsu dan telah mengajukan rekomendasi penurunan (takedown) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta platform marketplace.
Sebagai tindak lanjut, BPOM terus memperkuat pengawasan melalui patroli siber, penelusuran intelijen, dan penyidikan. Sebelumnya, BPOM bersama Polda Metro Jaya juga berhasil mengungkap gudang farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat dengan nilai keekonomian barang bukti mencapai Rp2,74 miliar, termasuk menyita produk Trivam ilegal. Pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh obat dari sarana resmi, seperti apotek, serta memastikan pembelian obat secara daring hanya dilakukan melalui penyelenggara yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) atau bermitra dengan PSEF. Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta memanfaatkan BPOM Mobile atau laman cekbpom.pom.go.id untuk memastikan legalitas produk sebelum membeli atau menggunakannya.
BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, tenaga kesehatan, dan industri farmasi untuk bersama-sama memberantas peredaran obat palsu. Apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran Codrela, Trivam Fliege, maupun obat lain yang diduga tidak memenuhi ketentuan, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat. Melalui kolaborasi seluruh pihak, BPOM terus berkomitmen mewujudkan 3S: Sadari bahaya obat palsu, Simak informasi komunikasi risiko obat palsu, dan Sudahi peredaran obat palsu di Indonesia.