Petugas Balai POM di Tasikmalaya menghadiri Acara Pertemuan Bimbingan Teknis Kefarmasian bagi Petugas Pengelola dan Pelayanan Kefarmasian di Kota Banjar pada tanggal 8 dan 9 November 2023 di Rumah Makan Intan Kota Banjar dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus BPOM. Acara tersebut dihadiri oleh 80 orang yang merupakan Apoteker Penanggung Jawab/ Tenaga Teknis Kefarmasian Apotek dan Toko Obat yang berada di Kota Banjar.
Dalam materinya, Ghiza dan Kintan memaparkan materi mengenai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 24 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, penjelasan pengisian corrective action dan preventive action dan penjelasan aplikasi BPOM Mobile
"Diperlukan sinergi yang baik antara pemilik sarana apotek maupun toko obat dengan Apoteker Penanggung Jawab atau Tenaga Teknis Kefarmasian untuk pengelolaan obat yang baik di sarana pelayanan kefarmasian, sehingga dapat terwujudnya pengelolaan obat yang sesuai dengan peraturan dan perundangan” ujar Kintan.
Ghiza menuturkan bahwa diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pelaku usaha dapat memahami cara pengisian formulir corrective action dan preventive action dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai POM di Tasikmalaya. (KPP)