Memiliki kulit yang sehat dan tampil percaya diri merupakan keinginan banyak orang. Beragam produk kosmetik hadir dengan berbagai pilihan, mulai dari perawatan wajah, tubuh, rambut, hingga produk rias. Namun, di tengah semakin mudahnya akses terhadap produk kosmetik, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran kosmetik ilegal dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Kosmetik ilegal menjadi perhatian karena keamanan, manfaat, dan mutunya tidak dapat dipastikan. BPOM menyebutkan bahwa pada intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2026 ditemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar. Pengawasan tersebut mencakup sarana distribusi maupun peredaran melalui media online.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik ilegal. Menjadi konsumen yang cerdas merupakan salah satu bentuk perlindungan diri sekaligus dukungan terhadap pengawasan kosmetik.
Apa yang Dimaksud dengan Kosmetik Ilegal?
Kosmetik ilegal pada dasarnya merujuk pada produk yang beredar atau dipasarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah notifikasi kosmetik.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia harus melalui mekanisme notifikasi sesuai ketentuan. Peraturan tersebut saat ini berstatus berlaku dan menggantikan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020.
Masyarakat juga perlu waspada terhadap kosmetik yang diduga mengandung bahan yang dilarang atau digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. BPOM dalam pengawasan kosmetik tahun 2026 menyebutkan beberapa bahan berbahaya atau dilarang yang ditemukan pada produk ilegal, antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan steroid.
Penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan dapat meningkatkan risiko terhadap kesehatan. Oleh karena itu, jangan hanya mempertimbangkan harga, tren, atau klaim produk ketika memilih kosmetik.
Jangan Tergiur Harga Murah dan Klaim Instan
Di era digital, kosmetik dapat dibeli dengan mudah melalui marketplace dan media sosial. Kondisi ini memberikan kemudahan bagi konsumen, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan karena tidak semua produk yang ditawarkan secara daring telah memenuhi ketentuan.
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap produk dengan harga yang tidak wajar, klaim berlebihan, atau janji memberikan hasil secara instan. BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan atau menyesatkan.
Testimoni pengguna, jumlah pengikut, maupun popularitas suatu produk di media sosial juga bukan jaminan bahwa kosmetik tersebut aman dan legal. Konsumen tetap perlu melakukan pengecekan secara mandiri sebelum membeli.
Jadilah Konsumen Cerdas dengan Cek KLIK
Salah satu cara sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk memilih kosmetik yang aman adalah menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:
1. Cek Kemasan
Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak rusak, bocor, penyok, atau terbuka. Kemasan yang baik merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum produk digunakan.
2. Cek Label
Baca informasi pada label dengan teliti. Perhatikan nama produk, komposisi, cara penggunaan, nomor notifikasi, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, serta informasi pihak yang bertanggung jawab atas produk.
Balai POM di Tasikmalaya juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan informasi pada label, termasuk komposisi, cara penggunaan, nomor notifikasi, tanggal kedaluwarsa, negara produsen, serta nama dan alamat pemilik notifikasi.
3. Cek Izin Edar
Pastikan kosmetik memiliki nomor notifikasi BPOM. Legalitas produk dapat diperiksa melalui BPOM Mobile atau situs resmi pengecekan produk BPOM.
Pengecekan ini penting karena keberadaan nomor notifikasi pada kemasan perlu dipastikan kesesuaiannya dengan produk yang dibeli, bukan sekadar mempercayai nomor yang dicantumkan oleh penjual.
4. Cek Kedaluwarsa
Pastikan kosmetik belum melewati tanggal kedaluwarsa. Produk yang telah melewati masa kedaluwarsa sebaiknya tidak digunakan karena kualitas dan keamanannya tidak lagi dapat dipastikan.
Merdeka dari Kosmetik Ilegal Dimulai dari Diri Sendiri
Kemerdekaan dalam memilih kosmetik bukan berarti bebas membeli produk tanpa mempertimbangkan keamanan. Sebaliknya, konsumen yang merdeka adalah konsumen yang memiliki pengetahuan, kritis dalam memilih, dan berani menolak produk yang tidak jelas legalitas maupun keamanannya.
Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi, distribusi, promosi, atau peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. BPOM menyediakan Contact Center HALOBPOM 1500533 serta layanan pengaduan melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Dengan semakin aktifnya masyarakat melakukan pengecekan dan melaporkan produk yang mencurigakan, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dapat ditekan dan perlindungan konsumen semakin kuat.
Cantik Aman, Dimulai dari Pilihan
Tampil cantik dan merawat diri merupakan hal yang positif. Namun, kecantikan tidak seharusnya diperoleh dengan mengorbankan keamanan dan kesehatan.
Jangan hanya tergiur harga murah, kemasan menarik, tren, atau klaim hasil instan. Pastikan kosmetik yang digunakan legal, aman, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan.
Karena memilih kosmetik yang aman bukan sekadar tentang menjaga penampilan, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan diri.
Merdeka dari Kosmetik Ilegal, Wujudkan Cantik yang Aman!