Balai POM di Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas UMK melalui Pendampingan CPPOB Terpadu

30-04-2026 Umum Dilihat 54 kali

Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk pangan olahan, Balai POM di Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan yang bertujuan mendorong pelaku usaha pangan olahan agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, serta memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Kota Tasikmalaya dan diikuti oleh pelaku UMK pangan olahan dari berbagai wilayah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai POM di Tasikmalaya, Iltizam Nasrullah. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing UMKM pangan olahan. Selain itu, beliau menegaskan bahwa Balai POM di Tasikmalaya hadir untuk mendukung pelaku usaha dalam mewujudkan produk pangan yang aman dan berkualitas, sejalan dengan visi dan misi Badan Pengawas Obat dan Makanan serta mendukung implementasi program Astacita.

Materi bimbingan teknis disampaikan oleh petugas Balai POM di Tasikmalaya, yaitu Nabhiela Agnes Wulandari, Fajar Sukma Perdana, dan Safitri. Turut hadir sebagai narasumber, Bambang Adi Marandina dari DPMPTSP Kota Tasikmalayayang menyampaikan materi mengenai perizinan usaha pada sektor pangan olahan.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pembekalan menyeluruh mengenai aspek-aspek penerapan CPPOB, mulai dari sanitasi dan higiene, pengendalian proses produksi, dokumentasi mutu, hingga persiapan pemenuhan persyaratan pengajuan Izin Penerapan CPPOB (IP CPPOB). Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan coaching dan asistensi secara langsung dalam penyusunan manual mutu serta pemahaman teknis terkait proses perizinan.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMK lebih siap dalam memenuhi standar keamanan pangan sekaligus meningkatkan legalitas produknya. Dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini, pelaku usaha diharapkan tidak hanya memahami pentingnya penerapan CPPOB, tetapi juga semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas usaha dan memperluas peluang pasar. Melalui produk pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing, UMK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat daya saing produk lokal di tingkat regional maupun nasional.

Sarana