Balai POM di Tasikmalaya Polres Berpartisipasi Ciamis Menggelar Sosialisasi KUHAP dan Mekanisme Gelar Perkara

29-05-2026 Umum Dilihat 71 kali


Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan tersebut diikuti oleh Penyidik Polri serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkedudukan di wilayah hukum Polres Ciamis.

Dalam arahannya, Kasiwas Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono menyatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk dapat menyamakan persepsi antara penyidik Polri dan Penyidik PNS dalam pelaksanaan tugas penyidikan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Selain itu juga menekankan adanya pengawasan penyidikan dan koordinasi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan Republik Indonesia, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice Sistem)

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini diantaranya berkaitan dengan mekanisme gelar perkara. Dimana Gelar Perkara pada tahap Penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana. Apabila merupakan suatu tindak pidana maka dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Selanjutnya gelar perkara pada saat Penyidikan dilakukan dalam rangka untuk menentukan Tersangka hingga menetapkan penghentian penyidikan. Dalam hal penghentian penyidikan, penyidik wajib membuat surat ketetapan penghentian penyidikan (SKP2) serta menyampaikannya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri setempat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota CJS dapat memahami mekanisme Hukum Acara Pidana secara komprehensif sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sarana