Kondisi pangan yang tidak aman berdampak pada kesehatan masyarakat, selain itu berpengaruh juga terhadap aspek sosial dan ekonomi, seperti meningkatnya beban pembiayaan kesehatan, menurunnya produktivitas serta terhambatnya pembangunan nasional dan global. Sehingga dalam hal ini keamanan pangan menjadi isu penting yang memerlukan perhatian bersama melalui pengawasan, edukasi dan penerapan standar keamanan pangan secara konsisten. Ketika prinsip keamanan pangan tidak diterapkan secara optimal, resiko terjadinya keracuna pangan, termasuk KLB akan meningkat secara signifikan.
Keracunan pangan umumnya terjadi akibat makanan dan minuman yang dikonsumsi sudah terkontaminasi baik itu berasal dari cemaran biologis, kimia maupun fisik pada saat proses produksi, pengolahan, penyimpanan, distribusi serta pada saat penyajian.
Dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan, disebutkan bahwa KLB keracunan pangan merupakan suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengkonsumsi pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
Dengan penerapan keamanan yang baik maka dapat meminilimasir terjadinya KLB keracunan pangan. Pengendalian resiko yang dapat dilakukan sesuai dengan Permenkes No.2 Tahun 2013 adalah:
- Menerapkan higiene sanitasi pangan
- Melarang mengkonsumsi pangan yang diduga sebagai penyebab keracunan
- Menarik dari peredaran dan memusnahkan pangan sebagai penyebab keracunan
- Meliburkan sekolah atau tempat kerja, menutup fasilitas umum atau menghentikan produksi pangan untuk sementara waktu
- Tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan jenis keracunan dan hasil penyelidikan
#Lebih baik mencegah dengan penerapan keamanan pangan#